Apakah Anda pernah mendengar penerjemah tersumpah (sworn translator)? Penerjemah tersumpah adalah seorang penerjemah profesional yang telah diambil sumpahnya dan dilantik oleh lembaga khusus. Cara menjadi penerjemah tersumpah bahasa Inggris bisa Anda lakukan dengan menjalani beberapa prosedur dan menyiapkan syarat administrasi tertentu.
Dengan kemampuan berbahasa Inggris mumpuni dan lulus uji penerjemah tersumpah, Anda pun dapat mengembangkan karier sebagai linguis dengan lebih bagus lagi.
Aturan Hukum Penerjemah Tersumpah
Profesi penerjemah tersumpah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum tentang Syarat, dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah.
Dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025. “Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”
Penerjemah Tersumpah mempunyai wewenang untuk menerjemahkan dokumen legal dan resmi seperti akta lahir dan ijazah. Hal ini diperlukan jika ada dokumen legalitas dalam bahasa asing diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, atau sebaliknya agar tidak ada kesalahpahaman dan penyalahgunaan.
Prosedur Menjadi Penerjemah Tersumpah
Ada beberapa tahapan yang harus Anda jalani dalam proses menjadi penerjemah tersumpah. Namun, sebelum itu Anda harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Akta lahir dan Ijazah asli.
- KTP asli.
- NPWP asli.
- Sertifikat kelulusan uji kompetensi penerjemah.
- Bukti bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) asli.
- Surat pernyataan bahwa penerjemah tidak dalam status pidana, atau status kejahatan lain.
- Surat pernyataan bukan sebagai pejabat negara, ASN, POLRI, TNI.
- Memiliki surat keterangan sehat kejiwaan dari dokter atau psikiater dari rumah sakit pemerintah.
- Pas foto 4 x 6, 2 lembar dengan latar belakang warna putih.
- Keterangan tertulis dari penerjemah berisi alamat, nomor telepon, email dan ditandatangani sendiri oleh pemohon.
Mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah
Untuk menjadi penerjemah tersumpah, Anda mengikuti UKP (ujian kualifikasi penerjemah). Ujian ini bersertifikat dan diselenggarakan oleh HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia) atau LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Anda harus mencapai skor minimal 80.
Mengajukan Permohonan kepada Menteri Hukum
Setelah melengkapi persyaratan yang ditentukan, Anda perlu mengajukan permohonan untuk menjadi penerjemah tersumpah kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal.
Permohonan ini diajukan secara elektronik pada platform resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pada proses ini, Anda mengisi format yang disediakan dan mengunggah dokumen pendukung. Pada tahap ini, Anda juga akan diminta untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Permohonan menjadi penerjemah tersumpah dilakukan dalam 14 hari kerja sejak pendaftaran. Pemohon yang tidak mengunggah dokumen lengkap, maka bisa dianggap gugur. Permohonan Anda akan diperiksa maksimal 7 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan tersebut diterima.
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan
Pengucapan sumpah atau janji jabatan dilaksanakan dihadapan Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah yang diberi wewenang sesuai domisili penerjemah.
Pengambilan sumpah ini dilakukan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak surat keputusan pengangkatan penerjemah diterbitkan oleh pihak berwenang.
Jika dalam jangka waktu tersebut pemohon berhalangan untuk pengambilan sumpah, maka pemohon bisa mengajukan perpanjangan waktu.
Namun, waktu permohonan perpanjangan waktu hanya berlaku 30 hari sejak permohonan diterima. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka pengambilan sumpah dianggap batal.
Tanggung Jawab Penerjemah Tersumpah
Setelah pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ada beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi seorang penerjemah tersumpah.
Setiap penerjemah tersumpah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan jabatan kepada Menteri secara elektronik setiap 1 (satu) tahun sekali sejak diangkat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, seperti hal di bawah ini:
- Menyampaikan Berita Acara Pengambilan Sumpah
- Membuat surat pernyataan telah menjalankan profesi yang sesuai dan menandatangani pernyataan tersebut di atas materai, disertai alamat kantor.
- Memberikan sampel tanda tangan, paraf, cap stempel penerjemah tersumpah.
Penerjemah tersumpah berkewajiban membuat dan melaporkan laporan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM mengenai:
- Repertorium Tahunan, yang berupa salinan buku yang memuat pekerjaan penerjemah tersumpah.
- Dokumen yang pernah diterjemahkan, jenis alih bahasa yang diterjemahkan dan identitas pengguna jasa penerjemah tersumpah.
- Alamat kantor atau perubahan alamat kantor (jika berubah), contoh tanda tangan paraf cap stempel penerjemah tersumpah
- Surat pernyataan masih menjalani profesi dan mampu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan undang-undang.
- Memiliki surat keterangan sehat rohani dan kejiwaan dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah. Surat ini masih berlaku minimal 3 bulan sebelum laporan tertulis diajukan.
Seorang penerjemah tersumpah juga bertanggung jawab untuk menjaga etika dan profesionalisme kerja dengan menjaga kerahasiaan dokumen yang diterjemahkannya.
(Baca Juga: Cara Membangun Networking Internasional)
Kesimpulan
Profesi penerjemah menjadi salah satu profesi yang bergengsi. Cara menjadi penerjemah tersumpah diatur dalam Permenkum (Peraturan Menteri Hukum). Hal ini membuat penerjemah tersumpah memiliki wewenang menerjemahkan dokumen penting kenegaraan. Anda ingin menjadi penerjemah tersumpah bahasa Inggris? Mari belajar di kelas General English bersama LEAP English and Digital Class Surabaya.




